Suyudi Ario Seto Bahas Etomidate Ini Pernyataan Terbaru Kepala BNN

Suyudi Ario Seto Bahas Etomidate Ini Pernyataan Terbaru Kepala BNN

Pembahasan mengenai Suyudi Ario Seto bahas etomidate kembali menjadi perhatian setelah Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut menyampaikan perkembangan terbaru mengenai narkotika cair dan penyalahgunaannya melalui rokok elektrik atau vape.

Pernyataan terbaru Suyudi disampaikan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan pada 29 September 2026. Ia mengatakan penyalahgunaan etomidate menjadi perhatian pemerintah dan pembahasan mengenai regulasinya akan dilakukan lebih lanjut.

Isu ini bukan muncul secara tiba-tiba. Sejak akhir 2025, BNN telah mengungkap temuan etomidate dalam cartridge vape, sementara pada 2026 lembaga tersebut melaporkan semakin luasnya temuan narkotika dan New Psychoactive Substances (NPS) dalam sampel cairan vape.

Karena itu, penting membedakan antara status etomidate sebagai zat yang sudah masuk daftar narkotika dengan regulasi baru mengenai penggunaan perangkat vape dan peredaran cairan yang dapat menjadi media penyalahgunaan. Keduanya merupakan persoalan hukum yang berbeda.

Mengenal Suyudi Ario Seto dan Perannya sebagai Kepala BNN

Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri yang dipercaya menjadi Kepala BNN RI pada 25 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto melantiknya menggantikan Marthinus Hukom berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/TPA Tahun 2025.

Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian 1994 dan memiliki pengalaman panjang dalam bidang kepolisian, khususnya reserse. Sebelum memimpin BNN, ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis, termasuk Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.

Setelah resmi menjabat sebagai Kepala BNN, salah satu tantangan yang dihadapi adalah perubahan pola peredaran narkotika. BNN tidak hanya berhadapan dengan narkotika konvensional, tetapi juga zat psikoaktif baru serta modus distribusi yang memanfaatkan produk yang tampak seperti barang konsumsi biasa.

Perubahan tersebut menjadi alasan mengapa Suyudi beberapa kali menyoroti penggunaan vape sebagai media baru penyalahgunaan zat terlarang. Menurut BNN, cairan yang dimasukkan ke perangkat rokok elektrik dapat mengandung berbagai zat sehingga tidak selalu dapat dikenali hanya dari bentuk atau aromanya.

Dalam konteks tugas kelembagaan, perhatian BNN terhadap etomidate berkaitan dengan fungsi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pendekatannya tidak hanya mencakup penindakan, tetapi juga pencegahan, edukasi, rehabilitasi, dan koordinasi dengan lembaga lain.

Posisi Suyudi sebagai Kepala BNN membuat pernyataannya mengenai etomidate menjadi penting karena menyangkut arah penanganan pemerintah terhadap perkembangan modus narkotika cair.

Suyudi Ario Seto Bahas Etomidate, Ini Pernyataan Terbarunya

Pernyataan terbaru Suyudi mengenai etomidate disampaikan pada 29 September 2026 setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Dalam kesempatan tersebut, Suyudi menyebut penyalahgunaan narkotika cair, termasuk etomidate, menjadi perhatian Presiden.

Menurut Suyudi, pemerintah akan melakukan pembahasan khusus mengenai persoalan tersebut. Ia menyebut koordinasi sebelumnya telah dilakukan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan atau Kemenko PMK.

Namun, pembahasan tersebut belum berarti telah ada aturan baru yang langsung berlaku untuk masyarakat. Suyudi menyampaikan bahwa pemerintah masih menjajaki bentuk regulasi yang diperlukan untuk menghadapi perkembangan penyalahgunaan etomidate.

Artinya, informasi mengenai “aturan etomidate sedang disiapkan” perlu dipahami secara tepat. Etomidate sendiri sudah masuk dalam daftar narkotika melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025, sedangkan pemerintah masih membahas regulasi lebih lanjut terkait fenomena narkotika cair dan penggunaan vape sebagai medianya.

Pernyataan tersebut melanjutkan perhatian BNN yang sudah disampaikan beberapa bulan sebelumnya. Pada April 2026, Suyudi bahkan mengusulkan agar rokok elektronik beserta liquid-nya diatur melalui Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.

Usulan tersebut didasarkan pada hasil pengujian laboratorium BNN terhadap ratusan sampel cairan vape. Pada saat itu, dari 341 sampel yang diperiksa, BNN melaporkan 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu mengandung metamfetamina, dan 23 sampel mengandung etomidate.

Perkembangan berikutnya menunjukkan jumlah sampel yang diperiksa BNN semakin besar. Hingga 12 Agustus 2026, BNN menyatakan telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape dan menemukan 1.716 sampel positif mengandung narkotika atau NPS. Angka tersebut menjadi salah satu dasar mengapa isu vape dan narkotika cair terus dibawa ke tingkat koordinasi pemerintah.

Apa maksud “regulasi sedang disiapkan”?

Pernyataan tersebut tidak sebaiknya dimaknai bahwa pemerintah baru mulai mengatur etomidate. Status etomidate sebagai narkotika sudah memiliki dasar hukum melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 yang berlaku sejak 28 November 2025.

Yang masih dibahas adalah langkah regulasi dan kebijakan untuk merespons penyalahgunaan narkotika cair secara lebih luas, termasuk persoalan perangkat vape, cairan vape, pengawasan distribusi, pencegahan, dan penegakan hukum.

Dengan demikian, pembaca perlu berhati-hati terhadap informasi di media sosial yang menyebut seolah-olah etomidate baru akan dinyatakan sebagai narkotika. Status tersebut sudah ditetapkan sebelumnya.

Apa Itu Etomidate dan Mengapa Menjadi Perhatian BNN?

Etomidate merupakan zat yang dikenal dalam dunia medis sebagai obat anestesi. Penggunaannya berada dalam konteks medis dan membutuhkan pengawasan tenaga kesehatan, sehingga keberadaan zat tersebut dalam produk vape ilegal menjadi persoalan yang berbeda dari penggunaan medis yang sah.

Perhatian BNN muncul ketika etomidate ditemukan dalam cairan atau cartridge rokok elektrik yang diedarkan untuk penggunaan di luar pengawasan medis. BNN memperingatkan bahwa penggunaan zat tersebut melalui vape tanpa kendali dosis dapat menimbulkan risiko kesehatan.

Dalam sistem hukum Indonesia, etomidate saat ini tercantum sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan tersebut berstatus berlaku.

Narkotika Golongan II merupakan kelompok narkotika yang memiliki khasiat pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi atau pengembangan ilmu pengetahuan dengan ketentuan tertentu, tetapi mempunyai potensi tinggi menyebabkan ketergantungan.

Perubahan penggolongan tersebut penting karena memberikan dasar hukum yang berbeda dibandingkan kondisi sebelum etomidate masuk daftar narkotika. Bareskrim Polri menyatakan bahwa setelah masuk golongan narkotika, penanganannya dapat menggunakan ketentuan dalam UU Narkotika sesuai unsur perkara yang terpenuhi.

Karena itu, masyarakat tidak seharusnya menganggap cairan vape yang mengandung etomidate sebagai liquid biasa. Produk dengan kandungan tersebut dapat berkaitan dengan persoalan kesehatan sekaligus persoalan hukum.

Mengapa vape menjadi media yang diperhatikan?

BNN melihat vape sebagai salah satu media yang dapat menyamarkan cara penggunaan zat terlarang. Secara fisik, perangkat rokok elektrik memiliki bentuk yang umum digunakan masyarakat sehingga kandungan cairan di dalamnya tidak selalu dapat diketahui hanya dari tampilan perangkat.

Pada Februari 2026, Suyudi menyatakan BNN menemukan fakta bahwa vape telah digunakan sebagai media konsumsi narkotika dan NPS. Ia juga menyebut adanya temuan cairan yang mengandung metamfetamina dan etomidate.

Masalah utamanya bukan sekadar perangkat vape, tetapi potensi penyalahgunaan perangkat tersebut sebagai sarana memasukkan zat terlarang ke dalam tubuh. Hal inilah yang kemudian mendorong BNN membahas regulasi lebih luas.

Temuan Etomidate dalam Liquid Vape yang Diungkap BNN

Temuan etomidate dalam cairan vape telah menjadi bagian dari rangkaian pengungkapan kasus narkotika sejak 2025. Pada Desember 2025, BNN dan Polri mengungkap peredaran cartridge isi ulang yang mengandung etomidate dan menyita sekitar 8.500 cartridge.

Kasus tersebut menunjukkan bahwa etomidate tidak hanya menjadi persoalan laboratorium atau teori mengenai zat baru. Aparat penegak hukum menemukan produk yang beredar dalam bentuk cartridge untuk perangkat rokok elektrik.

Polri kemudian menyatakan bahwa sepanjang 2025 telah diungkap 39 kasus vape etomidate dengan 61 tersangka dan barang bukti sekitar 28.331,54 gram. Data tersebut disampaikan Bareskrim Polri pada Desember 2025.

Memasuki 2026, BNN memperluas pengujian terhadap sampel cairan vape. Hingga 12 Agustus, sebanyak 1.745 sampel telah diperiksa dan 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika atau NPS.

Dalam perkembangan berikutnya, BNN juga menyebut sebanyak 1.552 sampel atau sekitar 88,9 persen terdeteksi mengandung etomidate dalam konteks pemeriksaan sampel yang dilaporkan kepada publik.

Data tersebut perlu dibaca secara hati-hati. Angka positif berasal dari sampel yang diperiksa BNN, bukan berarti seluruh cairan vape yang beredar di Indonesia mengandung etomidate.

Ini merupakan perbedaan penting agar informasi tidak menimbulkan kesimpulan yang terlalu luas. Pengujian laboratorium terhadap sampel tertentu menunjukkan adanya kandungan narkotika atau NPS pada sampel yang diperiksa, bukan survei terhadap seluruh produk vape di pasar.

Temuan bukan hanya etomidate

BNN juga melaporkan adanya berbagai zat lain dalam cairan vape. Dalam pengujian sebelumnya, misalnya, ditemukan kanabinoid sintetis dan metamfetamina selain etomidate.

Pada Juli 2026, Suyudi juga menyampaikan bahwa BNN menemukan cairan vape yang mengandung ketamin. Temuan tersebut menunjukkan bahwa pola penyalahgunaan narkotika melalui cairan dapat berkembang dan tidak terbatas pada satu jenis zat saja.

Karena sifatnya terus berubah, BNN menempatkan narkotika cair sebagai salah satu perkembangan modus kejahatan yang perlu mendapatkan perhatian. Pada September 2026, BNN menyebut narkotika dalam bentuk cair telah menjadi bagian dari perkembangan modus kejahatan yang semakin sering diungkap.

Langkah BNN Menghadapi Penyalahgunaan Etomidate dan Narkotika Cair

Penanganan etomidate tidak dilakukan melalui satu pendekatan saja. BNN bersama aparat penegak hukum menjalankan pengujian laboratorium, pengungkapan jaringan peredaran, pencegahan, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga.

Salah satu bagian penting adalah kemampuan laboratorium dalam mengenali kandungan cairan. Pengujian diperlukan karena bentuk cairan atau aroma produk tidak dapat dijadikan dasar untuk memastikan apakah suatu produk mengandung zat terlarang.

Dari sisi penindakan, BNN dan Polri telah melakukan pengungkapan kasus yang berkaitan dengan cartridge vape berisi etomidate. Pengungkapan tersebut juga menjadi dasar untuk memahami pola distribusi dan jaringan yang terlibat.

Pada September 2026, BNN bahkan memusnahkan barang bukti dari 21 kasus yang mencakup berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sekitar 437,5 mililiter etomidate, selain metamfetamina, ganja, MDMA, ketamin, dan narkotika cair lainnya.

Langkah lain adalah memperkuat koordinasi dengan lembaga pemerintah. BNN pada September 2026 menyampaikan bahwa penguatan kerja sama lintas sektor diperlukan untuk menghadapi ancaman narkotika yang semakin kompleks.

Pencegahan tetap menjadi bagian penting

Selain penindakan, BNN juga memperkuat edukasi kepada masyarakat, terutama kelompok usia muda. Pendekatan ini diperlukan karena produk yang digunakan sebagai media penyalahgunaan dapat terlihat seperti barang konsumsi biasa.

Masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua produk yang disebut liquid vape memiliki kandungan atau status hukum yang sama. Karena itu, informasi mengenai produk tertentu sebaiknya tidak disimpulkan hanya dari nama, kemasan, atau klaim penjual.

Apabila menemukan dugaan peredaran narkotika, masyarakat dapat menggunakan saluran resmi BNN untuk melaporkan informasi. BNN pada September 2026 juga kembali menekankan keberadaan Call Center BNN 184 sebagai bagian dari layanan yang tersedia bagi masyarakat.

Regulasi Etomidate yang Sedang Disiapkan Pemerintah

Bagian ini menjadi penting karena banyak pemberitaan menggunakan istilah “aturan etomidate sedang disiapkan”. Faktanya, etomidate sudah masuk dalam daftar Narkotika Golongan II, sedangkan regulasi lanjutan yang dibicarakan pemerintah berkaitan dengan penanganan fenomena narkotika cair dan media vape.

Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 ditetapkan pada 21 November 2025 dan mulai berlaku 28 November 2025. Peraturan tersebut menggantikan Permenkes Nomor 7 Tahun 2025 mengenai perubahan penggolongan narkotika.

Jadi, apabila pertanyaannya adalah “Apakah etomidate sudah termasuk narkotika?”, jawabannya adalah sudah. Etomidate tercantum dalam Narkotika Golongan II berdasarkan aturan yang berlaku.

Sementara itu, jika pertanyaannya adalah “Apakah pemerintah sedang menyiapkan regulasi baru terkait penyalahgunaan etomidate melalui vape?”, jawabannya juga iya, tetapi statusnya masih berupa pembahasan dan koordinasi.

Pada 29 September 2026, Suyudi menyatakan pemerintah akan kembali membahas persoalan tersebut secara khusus. Ia juga menyebut koordinasi telah dilakukan di bawah Kemenko PMK dan pembahasan akan terus dijajaki untuk menentukan bentuk regulasinya.

Sebelumnya, BNN telah mengusulkan agar rokok elektronik dan cairannya dilarang untuk diatur dalam RUU Narkotika dan Psikotropika. Usulan tersebut disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR pada April 2026.

Namun, usulan pelarangan vape tidak sama dengan aturan yang sudah berlaku. Sampai informasi terbaru yang tersedia, pernyataan tersebut merupakan usulan kebijakan dan bagian dari proses pembahasan regulasi, bukan dasar untuk menyatakan bahwa seluruh penggunaan vape telah otomatis dilarang secara nasional melalui aturan baru.

Perkembangan regulasi yang perlu dipantau

Ada beberapa hal yang kemungkinan menjadi perhatian dalam pembahasan pemerintah, yaitu:

  • Pengawasan terhadap cairan vape yang berpotensi mengandung narkotika.
  • Pengawasan terhadap distribusi cartridge dan liquid.
  • Penguatan pemeriksaan laboratorium.
  • Koordinasi antara BNN, Polri, Kementerian Kesehatan, BPOM, dan kementerian terkait.
  • Ketentuan mengenai perangkat yang digunakan sebagai media penyalahgunaan.
  • Mekanisme pencegahan dan penanganan pengguna.
  • Penyesuaian aturan apabila muncul zat psikoaktif baru.

Karena proses regulasi masih berjalan, masyarakat sebaiknya mengacu pada peraturan yang telah resmi diundangkan, bukan pada potongan informasi atau unggahan media sosial yang menyebut adanya larangan baru tanpa dasar hukum.

Pertanyaan Umum Seputar Pernyataan Suyudi Ario Seto tentang Etomidate

Apakah Suyudi Ario Seto mengatakan etomidate menjadi perhatian Presiden Prabowo?

Ya. Pada 29 September 2026, setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Suyudi menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika cair, termasuk etomidate, menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah kemudian akan melanjutkan pembahasan mengenai langkah regulasinya.

Apakah etomidate sudah termasuk narkotika di Indonesia?

Ya. Etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika yang berlaku sejak 28 November 2025.

Apakah etomidate hanya ditemukan dalam cairan vape?

Tidak. Etomidate merupakan zat yang memiliki penggunaan medis, tetapi persoalan yang menjadi perhatian BNN adalah penyalahgunaan etomidate, termasuk ketika zat tersebut ditemukan dalam cartridge atau cairan rokok elektrik ilegal.

Berapa banyak sampel vape yang diperiksa BNN pada 2026?

Hingga 12 Agustus 2026, BNN menyatakan telah memeriksa 1.745 sampel cairan vape. Dari jumlah tersebut, 1.716 sampel dinyatakan positif mengandung narkotika atau NPS.

Apakah 1.716 sampel berarti semua vape di Indonesia mengandung narkotika?

Tidak. Angka tersebut merujuk pada sampel yang diperiksa oleh laboratorium BNN, sehingga tidak dapat digunakan untuk menyimpulkan bahwa seluruh produk vape yang beredar di Indonesia mengandung narkotika.

Apakah pemerintah sudah melarang semua vape karena temuan etomidate?

Belum tepat menyebut demikian. BNN memang pernah mengusulkan pelarangan rokok elektronik beserta cairannya melalui RUU Narkotika dan Psikotropika, tetapi usulan tersebut berbeda dengan aturan larangan nasional yang sudah berlaku.

Mengapa BNN mempermasalahkan penggunaan vape sebagai media narkotika?

Karena perangkat dan cairan vape dapat digunakan sebagai media untuk memasukkan zat terlarang ke tubuh. BNN menyebut hasil pengujian menemukan sejumlah narkotika dan NPS dalam cairan vape yang diperiksa.

Apa aturan yang menjadi dasar status etomidate saat ini?

Dasar utamanya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Peraturan tersebut berstatus berlaku dan mencantumkan perubahan penggolongan narkotika, termasuk etomidate.

Apakah aturan baru tentang etomidate sudah selesai dibuat pemerintah pada September 2026?

Belum dapat disebut selesai. Pernyataan Suyudi pada 29 September 2026 menunjukkan bahwa pemerintah masih akan melakukan pembahasan khusus dan menjajaki bentuk regulasi yang diperlukan.

Apa yang harus dilakukan masyarakat jika menemukan dugaan liquid vape berisi narkotika?

Jangan mencoba menggunakan, mencampur, atau menguji sendiri cairan yang dicurigai. Informasi mengenai dugaan peredaran narkotika sebaiknya disampaikan kepada aparat atau kanal resmi BNN agar dapat ditangani melalui prosedur yang tepat.

Kesimpulan

Pernyataan terbaru Suyudi Ario Seto menunjukkan bahwa etomidate dan narkotika cair melalui vape masih menjadi perhatian serius BNN dan pemerintah. Setelah rapat terbatas bersama Presiden pada 29 September 2026, Suyudi menyebut persoalan tersebut akan kembali dibahas untuk menentukan bentuk regulasi yang diperlukan.

Hal yang perlu diluruskan adalah status hukum etomidate. Zat tersebut bukan baru akan menjadi narkotika, karena sejak 28 November 2025 etomidate sudah masuk Narkotika Golongan II melalui Permenkes Nomor 15 Tahun 2025.

Yang masih berkembang adalah kebijakan untuk menghadapi penyalahgunaan narkotika cair melalui perangkat vape. BNN sebelumnya telah mengusulkan pengaturan yang lebih ketat terhadap rokok elektronik dan cairannya, sementara pemerintah pada September 2026 masih melakukan koordinasi untuk menentukan langkah regulasi berikutnya.

Temuan laboratorium BNN juga menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak terbatas pada etomidate. Pemeriksaan terhadap sampel cairan vape menemukan narkotika dan NPS, sehingga pengawasan laboratorium, penindakan terhadap jaringan peredaran, edukasi masyarakat, serta koordinasi lintas lembaga menjadi bagian penting dalam penanganannya.

Bagi masyarakat, poin terpenting adalah tidak menganggap cairan vape sebagai produk yang aman hanya berdasarkan tampilan, aroma, atau klaim penjual. Jika terdapat dugaan kandungan zat terlarang, jangan digunakan dan gunakan jalur resmi untuk memperoleh informasi atau melaporkannya kepada pihak berwenang.

Related Articles